Kabarmanado.id, August 26, 2026 | Dosen dan Tenaga Kependidikan, Pengumuman
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Berikut kami sampaikan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisainstek Nomor 2808/DST/B4/DT.04.01/2026 Tanggal 22 Agustus 2026 Perihal Perpanjangan Linimasa Penilaian dan Pengajuan Revisi Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2026 berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Linimasa penilaian usulan kenaikan JAD lektor kepala dan profesor gelombang II tahun 2026 untuk BUP 1 Desember 2026 hingga 1 Januari 2027, sebagai berikut:
a. Batas pengajuan usulan : 27 Agustus 2026
b. b. Batas pengesahan usulan : 28 Agustus 2026
c. Penarikan usulan : 29 Agustus 2026
d. Penilaian usulan : 31 Agustus s.d. 28 September 2026
e. Pengajuan usulan revisi : 29 s.d. 6 Oktober 2026
f. Validasi dan pengesahan revisi : 29 September s.d. 07 Oktober 2026
g. Penilaian usulan revisi : 08 s.d. 28 Oktober 2026
Linimasa penilaian usulan kenaikan JAD lektor kepala dan profesor NON BUP gelombang II tahun 2026, sebagai berikut:
a. Batas pengajuan usulan : 14 September 2026
b. Batas pengesahan usulan : 16 September 2026
c. Penarikan usulan : 17 September 2026
d. Penilaian usulan : 19 September s.d. 15 Oktober 2026
e. Pengajuan usulan revisi : 17 s.d. 28 Oktober 2026
f. Validasi dan pengesahan revisi : 17 s.d. 28 Oktober 2026
g. Penilaian usulan revisi : 31 Oktober s.d. 28 November 2026
Dosen yang berhak mengusulkan penilaian kenaikan JAD LK dan GB harus memenuhi syarat eligible profil, sebagai berikut:
a. Ikatan kerja dosen tetap;
b. Status aktif (tidak sedang cuti di luar tanggungan negara, tidak tugas belajar meninggalkan tugas);
c. Memenuhi LKD BKD selama 4 semester terakhir berturut-turut di Perguruan Tinggi yang sama pada SISTER BKD meliputi:
1) LKD BKD periode 2023/2024 genap;
2) LKD BKD Periode 2024/2025 ganjil dan genap;
3) LKD BKD Periode 2025/2026 ganjil;
d. Minimal 2 tahun dari TMT jabatan terakhir;
e. Pangkat dan golongan minimal III/d untuk ajuan ke Lektor Kepala dan IV/a untuk ajuan ke Profesor (khusus PNS);
f. Khusus ajuan Profesor, terdapat penambahan syarat:
1) Masa kerja dosen tetap 10 tahun;
2) Memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;
3) Memiliki sertifikasi dosen;
Kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan untuk pengusulan, antara lain:
a. Surat pengantar dari PTN/LLDIKTI/KL;
b. Surat pernyataan pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan kebenaran dokumen, integritas akademik, dan bertanggung jawab terhadap proses pengajuan sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
c. Berita acara persetujuan senat mengenai pertimbangan kepakaran sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
d. Berita acara persetujuan oleh tim komite integritas akademik perguruan tinggi atau sebutan lain sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
e. Surat pernyataan pakta integritas keabsahan karya ilmiah Dosen sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
f. Laporan LKD BKD yang disetujui oleh Pimpinan (Rektor/Direktur/Ketua/Wakil Rektor/Wakil Direktur/ Wakil Ketua/Dekan/Ketua Jurusan/pejabat setara) yang sudah terdata di SISTER BKD;
g. Dokumen AK Kumulatif, dengan melampirkan:
1) Dokumen AK Integrasi bagi Dosen PNS (jika ada);
2) Dokumen AK Penyetaraan bagi Dosen tetap PTN BH atau Dosen tetap PTS/PTS Keagamaan (jika ada);
3) Dokumen AK Konversi;
4) Dokumen AK Pendidikan Formal (jika ada);
5) Dokumen AK Prestasi
h. Sertifikat pendidik bagi Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor;
i. Pemenuhan proporsi penelitian di SISTER sesuai jabatan yang dituju;
j. Pemenuhan Indikator Kinerja Dosen sesuai jabatan yang dituju;
k. Dokumen kelengkapan syarat khusus dan syarat tambahan, meliputi:
1) Disertasi atau thesis;
2) Bukti korespondensi karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus;
3) Dokumen uji kemiripan karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus;
4) Berkas kelengkapan rekognisi karya seni (bagi yang mengajukan syarat khusus berupa hasil karya seni); dan
5) Berkas kelengkapan syarat khusus tambahan (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor).
Merujuk Kepmendiktisaintek No 77/M/KEP/2026, pelaksanaan penilaian Kenaikan JAD di PTN BH dilakukan sesuai dengan linimasa penilaian gelombang II tahun 2026, dalam surat ini.
Dokumen administratif sebagai pendukung/pelengkap tidak diperkenankan dalam bentuk tautan google drive.
Usulan untuk menjadi Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya mengenai pemenuhan administrasi, namun juga merupakan evaluasi kepatutan yang bersangkutan untuk menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undang undang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru Dan Dosen) Dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru Dan Dosen),sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari berkas usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, laman perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.













